Hukum internasional merupakan sistem perundang-undangan yang mengatur hubungan antar bangsa. Prinsip-prinsip hukum internasional menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan amak antar negara. Kemapanan Persamaan Ikatan internasional dihormati Prinsip-prinsip ini membangun sistem hukum internasional yang adil dan berimbang. Penerapannya yang